Medan, 6 Oktober 2011
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I A Jakarta Selatan
Di-
Jakarta Selatan
Dengan hormat ,
Saya yang bertanda tangan
di bawah ini Rudi Sofyan, SH.i, M.Hum., Advokat di Jakarta Selatan, beralamat
di jalan Sudirman No. 2 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
5 Oktober 2011, bertindak untuk dan atas nama Nazaruddin Zulkarnaen, umur 35
tahun, beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di jalan Melur
No. 23 Jakarta Selatan.
Yang memilih domisili
hukum pada kantor kuasanya tersebut diatas yaitu di Jalan Sudirman No. 23 Jakarta Selatan yang selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap Michael Manufandu, yang beralamat di jalan
Timur No 25 Jakarta
Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT , berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
---------Bahwa pada saat penggugat ditangkap oleh Interpol di Bogota
Kolombia tanggal 8 Agustus lalu, penggugat menitipkan tas kepada tergugat.
Namun, tas tersebut tidak dikembalikan kepada penggugat melainkan diserahkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-------- Bahwa pada saat
itu tergugat selaku Duta Besar RI untuk Colombia telah meakukan pelanggaran
penyitaan terhadap
proses penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP
yakni KUHAP pasal 38, 39, 128, 129 dan 130 mengatur prosedur dan tata cara
penyitaan
--------- Bahwa penggugat hanya bermaksud
menitipkan tasnya kepada tergugat. Namun tas hitam tersebut tidak dijaga dengan
baik dan justru diberikan ke pihak ketiga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)
----------Bahwa selanjutnya, pada 14 Agustus 2011 saat barang bukti dalam tas
hitam dibuka di hadapan publik, terlihat bahwa barang bukti tersebut telah
dibungkus plastik. Dan proses pembungkusan tidak disaksikan oleh pemohon dan
tidak ada saksi dan catatan soal pembungkusan tersebut
----------Bahwa dari
pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian
meterial milik penggugat yakni cakram yang berisi rekaman CCTV pertemuan
penggugat dengan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah, tiga buah flash disk dan dan
satu buah compact disk (CD) beserta isi didalamnya Nilai kerugian tersebut sebesar Rp 1 triliun. Kemudian
kerugian immateril akibat pengambilan flash dish dan CD tersebut, penggugat
disebut sebagai pembohong oleh ketua Komite Etik KPK sehingga nama baiknya
menjadi tercemar
--------- Bahwa tergugat
mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu
bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak
orang lain sehingga menimbulkan kerugaian yang tidak sedikit;
----------- Bahwa
berdasarkan alasan tersebut di atas dengan ini penggugat mohon kiranya Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I di Jakarta Selatan berkenan memanggil kedua
belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan
sebagai hukum;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sejumlah Rp. 1 triliun
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan, banding, dan kasasi;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya
memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik dan adil;
Hormat Kami
Kuasa para Penggugat
(Rudi Sofyan, SH.i, M.Hum)
Advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar