Minggu, 07 Oktober 2012

Contoh Surat Gugatan



Medan, 6 Oktober 2011
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I A Jakarta Selatan
Di-
Jakarta Selatan

Dengan hormat ,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini Rudi Sofyan, SH.i, M.Hum., Advokat di Jakarta Selatan, beralamat di jalan Sudirman No. 2 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2011, bertindak untuk dan atas nama Nazaruddin Zulkarnaen, umur 35 tahun, beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di jalan Melur No. 23 Jakarta Selatan.
Yang memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut diatas yaitu di Jalan Sudirman No. 23 Jakarta Selatan yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap Michael Manufandu, yang beralamat di jalan Timur No 25 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT , berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
---------Bahwa pada saat penggugat ditangkap oleh Interpol di Bogota Kolombia tanggal 8 Agustus lalu, penggugat menitipkan tas kepada tergugat. Namun, tas tersebut tidak dikembalikan kepada penggugat melainkan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-------- Bahwa pada saat itu tergugat selaku Duta Besar RI untuk Colombia telah meakukan pelanggaran penyitaan terhadap proses penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP yakni KUHAP pasal 38, 39, 128, 129 dan 130 mengatur prosedur dan tata cara penyitaan
--------- Bahwa penggugat hanya bermaksud menitipkan tasnya kepada tergugat. Namun tas hitam tersebut tidak dijaga dengan baik dan justru diberikan ke pihak ketiga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
----------Bahwa selanjutnya, pada 14 Agustus 2011 saat barang bukti dalam tas hitam dibuka di hadapan publik, terlihat bahwa barang bukti tersebut telah dibungkus plastik. Dan proses pembungkusan tidak disaksikan oleh pemohon dan tidak ada saksi dan catatan soal pembungkusan tersebut
----------Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian meterial milik penggugat yakni cakram yang berisi rekaman CCTV pertemuan penggugat dengan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah, tiga buah flash disk dan dan satu buah compact disk (CD) beserta isi didalamnya Nilai kerugian tersebut sebesar Rp 1 triliun. Kemudian kerugian immateril akibat pengambilan flash dish dan CD tersebut, penggugat disebut sebagai pembohong oleh ketua Komite Etik KPK sehingga nama baiknya menjadi tercemar
--------- Bahwa tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lain sehingga menimbulkan kerugaian yang tidak sedikit;
----------- Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas dengan ini penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I di Jakarta Selatan berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum;
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sejumlah Rp. 1 triliun
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan, banding, dan kasasi;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
            Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik dan adil;


Hormat Kami
Kuasa para Penggugat


(Rudi Sofyan, SH.i, M.Hum)
Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar