Minggu, 07 Oktober 2012

Sejarah Hukum Perlindungan Konsumen




SEJARAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN[1]
Oleh: Rudi Sofyan (210909171)[2]
A.  Sejarah Hukum Perlindungan Konsumen dalam Islam
Perlindungan atas Konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum Islam.Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan keperdataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas, bahkan menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Dalam konsep hukum Islam perlindungan atas tubuh berkait dengan hubungan vertikal (Manusia dengan Allah) dan horizontal (Sesama manusia).
Dalam Islam melindungi manusia dan juga masyarakat sudah merupakan kewajiban negara sehingga melindungi konsumen atas barang-barang yang sesuai dengan kaidah Islam harus diperhatikan.
Menurut hemat penulis didalam islam tidak ada sejarah pergerakan perlindungan konsumen seperti yang terdapat di Indonesia maupun Barat dan juga tidak ada aturan secara eksplisit menyebut istilah konsumen, namun bila kita cermati beberapa ayat Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad Saw., maka secara tidak langsung kita akan menemukan beberapa ayat maupun hadits yang sifatnya sedikit mengarah kepada perlindungan konsumen.
1.      Tentang Riba
ß,ysôJtƒ ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãƒur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur Ÿw =Åsム¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr&
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.[3]
ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJŠÏ9r&
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.[4]
Hadits No. 850:
Jabir Radliyallaahu’anhu berkata: Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: “Mereka itu sama”. (Riwayat Muslim).[5]
2.      Tentang Khamar
 y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs?
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”.[6]
3.      Tentang Jual Beli
Hadits No. 849:
“Ibnu Umar RA berkata: ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda : “Jika engkau berjual-beli katakanla: Jangan melakukan tipu daya”. (Muttafaq Alaihi).[7]
Dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW., yang kami tuliskan diatas memberikan indikasi bahwa didalam islam terdapat aturan tentang perlindungan konsumen walaupun tidak secara langsung menggunakan  istilah konsumen.
B.  Sejarah Hukum Perlindungan Konsumen di Barat
            Tumbuhnya sistem perlindungan konsumen seiring dengan tumbuh dan berkembangnya pola perekonomian yang  makin lama makin pesat.[8] Perhatian terhadap perlindungan konsumen, terutama di Amerika Serikat (1960-1970-an) mengalami perkembangan yang sangat signifikan da menjadi objek kajian bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum. Banyak sekali artikel dan buku ditulis berkenaan dengan gerakan ini. Di Amerika Serikat bahkan pada era tahun-tahun tersebut berhasil diundangkan banyak peraturan dan dijatuhkan putusan-putusan hakim yang memperkuat kedudukan consumen.[9]
            Secara umum, sejarah gerakan perlindungan konsumen dapat dibagi dalam empat tahapan[10] :
1.      Tahapan I (1881-1914)
Kurun waktu ini titik awal munculnya kesadaran masyarakat untuk melakukan gerakan perlindungan konsumen. Pemicunya, histeria massal akibat novel karya Upton Sinclair berjudul The Jungle, yang menggambarkan cara kerja pabrik pengolahan daging di Amerika Serikat yang sangat tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.
2.      Tahapan II ( 1920-1940)
Pada kurun waktu ini pula muncul buku berjudul Your Money’s Worth karya Chase dan Schlink. Karya ini mampu menggugah konsumen atas hak-hak mereka dalam jual beli. Pada kurun waktu ini muncul slogan: fair deal, best buy.
3.      Tahapan III (1950-1960)
Pada dekade 1950-an  muncul keinginan untuk mempersatuakan gerakan perlindungan konsumen dalam lingkup internasional. Dengan diprakarsai oleh wakil-wakil gerakan konsumen di Amerika Serikat. Inggris, Belanda, Australia dan Belgia, pada 1 April 1960 berdirilah International Organization of Consumer Union. Semula organisasi ini berpusat di Den Haag, Belanda, lalu pindah ke London, Inggris, pada 1993. Dua tahun kemudian IOCU mengubah namanya menjadi Consumen International (CI).
4.      Tahapan IV (pasca-1965)
Pasca 1965 sebagai masa pemantapan gerakan perlindungan konsumen, baik tingkat regional maupun tingkat  internasional. Sampai saat ini dibentuk lima kantor regional, yakni Amerika Latin dan Karibia berpusat di Cile, Asia Fasifik berpusat di Malasyia, Afrika Berpusat di Zimbabwe, Eropa Timur dan Tengah berpusat di inggris dan negara-negara maju juga berpusat di London, Inggris.
Sejak ratusan tahun yang lalu, di beberapa negara Eropa seperti Inggris, Perancis dan Jerman, sudah sangat dikenal ungkapan “jangan racuni roti tetanggamu” atau “caveat emptor” (berhati-hatilah, konsumen). Konsep ini masih terasa sangat bermanfaat karena kala itu jarak antara konsumen dan produsen masih dekat dan proses perekonomian belum serumit sekarang.[11]
John F Kennedy dianggap sebagai pelopor gerakan konsumen modern. Tanggal 15 Maret 1963, dalam pidatonya di depan publik AS, Kennedy menjabarkan 4 (empat) hak yang dimiliki konsumen, yaitu: the right to safety (hak atas keamanan), the right to be informed (hak atas informasi), the right to choose (hak untuk memilih) dan the right to be heard (hak untuk didengarkan). Untuk mengabadikan peristiwa ini, Consumers International menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Substansi pidato JFK itu kemudian menginspirasi International Organizations of Consumers Union (IOCU, kini berganti nama menjadi Consumers International/CI) untuk menguraikannya menjadi 8 (delapan) hak konsumen. Lihat: Hak dan Tanggung Jawab Konsumen.[12]
Pada 9 April 1985, Majelis Umum PBB memasukkan hak-hak dasar konsumen tersebut ke dalam “United Nation Guidelines for Consumer Protection”, yaitu panduan dasar bagi negara-negara anggota PBB untuk membuat kebijakan perlindungan konsumen di semua negara anggota PBB.[13]

C.  Sejarah Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Titik awal sejarah perlindungan konsumen di Indonesia belum dapat ditentukan dengan jelas. Demikian juga tentang pentahapan sejarah. Pergerakan perlindungan konsumen dari sejak awalnya hingga saat ini belum ada pihak yang melakukannya. Dalam rangka mengkaji perkembangan mengenai perlindungan di negara kita, NHT Siahaan merangkaikan kurun perkembangan tersebut berikut ini. Tentu tidak semata-mata dari sudut reaktivitas masyarakat konsumen, seperti yang terjadi di negara Amerika atau Eropa.[14]
Berikut ini rangkai waktu perlindungan konsumen di negara kita, lebih banyak didekati dari aspek perkembangan produk hukum yang ada, termasuk pada fase Hindia Belanda. Tentunya fase-fase perkembangan demikian, tidak disangkal akan adanya pengaruh perkembangan kehidupan konsumen diluar negeri.
1.      Masa zaman Hindia Belanda
2.      Masa Setelah Kemerdekaan hingga tahun 1967
3.      Masa tahun 1967 hingga 1974
4.      Masa tahun 1974 hingga sekarang
1.      Masa zaman Hindia Belanda[15]
Pada masa zaman Hindia Belanda, upaya perlindungan konsumen telah tampak melalui rumusan pasal-pasal dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Meskipun misalnya rumusan-rumusan tersebut tidak secara eksplisit menyebut istilah konsumen, produsen atau pelaku usaha, namun secara hakiki objek pengaturannya adalah berkaitan pula terhadap konsumen atau pihak pelaku usaha. Pengatura pada perlindungan konsumen pada zaman ini dapat kita lihat antara lain pada:
1.      Burjelijk Wetboek (BW), yakni Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
2.      Wetboek van Strafsrecht (WvS), yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
3.      Wetboek van Koophandel (WvK), yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
2.      Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1967[16]
Dari sudut peraturan perundang-undangan dapat dilihat beberapa produk perundangan yang sudah dibuat antara lain:
1.      Undang-undang No. 10 tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-undang No.1 tentang Barang menjadi Undang-undang. Undang-undang ini maksunya untuk menguasai dan mengatur barang-barang apapun yang diperdagangkan di Indonesia.
2.      PP No. 9 Tahun 1964 tentang Standart Industri.
3.      Undang-undang No. 1 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok Perumahan. UU ini sudah diperbaharui setelah diundangkan UU No.16 Tahun 1985  tentang Rumah Susun, beserta PP No. 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun sebagai peraturan oraganiknya.
4.      Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
3.      Masa Tahun 1967 hingga 1874[17]
Ditandai dengan hadirnya investasi yang amat pesat di Indonesia, baik dilakukan secara  joint venture maupun investasi dalam negeri. Keran investasi secara pesat dibuka setelah dikeluarkannya Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) bendasarkan UU N0 1 tahun 1967 dan UU tentang Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) berdasarkan UU No 11 tahun 1968. Pada periode inilah Orde Baru lebih menitikberatkan ekonomi sebagai sector utama dalam merintis pembangunan.
4.      Masa Tahun 1874 Hingga Sekarang
Masalah perlindungan konsumen yang secara tegas ditangani secara khusus, baru dikenal dan tumbuh di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, sehingga belum mengakar pada segenap lapisan dan kelompok masyarakat yang ada.[18]
Sejak tahun 1980-an, YLKI memperjuangkan hadirnya legislasi perlindungan konsumen di Indonesia. Kala itu pemerintah tidak peduli dan malah mengganggap bahwa penegakan hak-hak konsumen akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi.[19]
Tahun 1981, YLKI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyusun RUU Perlindungan Konsumen dan mensosialisasikan ke sejumlah kekuatan politik, tak terkecuali DPR, namun hasilnya nihil.[20]
Tahun 1990-an, Departemen Perdagangan RI mulai memiliki kesadaran tentang pentingnya sebuah produk hukum tentang perlindungan hak konsumen. Namun dua draf RUU Perlindungan Konsumen yang disusun bersama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Indonesia tidak pernah dibahas di DPR RI. Pasca-reformasi, pemerintahan BJ Habibie mengesahkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada tanggal 20 April 1999. Tepat setahun kemudian, UUPK secara resmi dinyatakan berlaku.[21]














DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, Mukadimah Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jakarta: Departemen Agama RI, 2008.
GPKI. Sekilas Sejarah Perlindungan Konsumen. diakses dari:  http://www.facebook.com/group.php?gid=69341349214&ref=ts, pada tanggal 27 September 2011 pukul 14.21.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalany, Al-Hafidh. Bulughul Maram Min Adilatil Ahkaam. terj. Dani Hidayat. Tasikmalaya: Pustaka Al-Hidayah, 2008.
Juni, Sabarudin. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dilihat Dari Segi Kerugian Akibat Barang Cacat Dan Berbahaya. Skripsi: Fakultas Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara, 2002.
Siahaan, N. H. T.  Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Panta Rei, 2005.



[1] Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen
[2] Mahasiswa IAIN-SU Fakultas Syariah Jurusan Ahwal Syakhsiyah (Hukum Perdata Keluarga) semester VII
[3] Q.S. Al-Baqarah/2: 276.
[4] Q.S. An-Nisa/4: 161.
[5] Al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram Min Adilatil Ahkaam, terj. Dani Hidayat (Tasikmalaya: Pustaka Al-Hidayah, 2008), h. 850.
[6] Q.S. Al-Baqarah/2: 219.
[7] Al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany, ibid., h. 849.
[8] N.H.T Siahaan, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Panta Rei, 2005), h.289.
[9] Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Sinar Grafika: 2009), h. 1
[10] Ibid., 2-3.
[11] GPKI, “Sekilas Sejarah Perlindungan Konsumen”, diakses dari:  http://www.facebook.com/group.php?gid=69341349214&ref=ts, pada tanggal 27 September 2011 pukul 14.21.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] N.H.T Siahaan, ibid., h. 290.
[15] Ibid., h. 297.
[16] Ibid., h. 299-300.
[17] Ibid., h. 301-302.
[18] Sabarudin Juni, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dilihat Dari Segi Kerugian Akibat Barang Cacat Dan Berbahaya” (Skripsi: Fakultas Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara, 2002), h. 1.
[19] GPKI, “Sekilas Sejarah Perlindungan Konsumen”, diakses dari:  http://www.facebook.com/group.php?gid=69341349214&ref=ts, pada tanggal 27 September 2011 pukul 14.21.
[20] Ibid.
[21] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar