SEJARAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN[1]
Oleh: Rudi Sofyan (210909171)[2]
A.
Sejarah Hukum Perlindungan Konsumen dalam Islam
Perlindungan atas Konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam
hukum Islam.Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan
keperdataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas, bahkan
menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Dalam konsep hukum Islam
perlindungan atas tubuh berkait dengan hubungan vertikal (Manusia dengan Allah)
dan horizontal (Sesama manusia).
Dalam Islam melindungi manusia dan juga masyarakat sudah merupakan
kewajiban negara sehingga melindungi konsumen atas barang-barang yang sesuai
dengan kaidah Islam harus diperhatikan.
Menurut hemat penulis didalam islam tidak ada sejarah pergerakan
perlindungan konsumen seperti yang terdapat di Indonesia maupun Barat dan juga
tidak ada aturan secara eksplisit menyebut istilah konsumen, namun bila kita
cermati beberapa ayat Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad Saw., maka secara tidak
langsung kita akan menemukan beberapa ayat maupun hadits yang sifatnya sedikit mengarah
kepada perlindungan konsumen.
1.
Tentang
Riba
ß,ysôJt ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur w =Åsã ¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr&
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa”.[3]
ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJÏ9r&
“Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.[4]
Hadits No. 850:
Jabir Radliyallaahu’anhu berkata: Rasulullah Saw melaknat pemakan
riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya. Beliau bersabda:
“Mereka itu sama”. (Riwayat
Muslim).[5]
2.
Tentang
Khamar
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 tRqè=t«ó¡our #s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3 Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs?
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir”.[6]
3.
Tentang
Jual Beli
Hadits No. 849:
“Ibnu Umar RA berkata: ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Saw
bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda : “Jika engkau
berjual-beli katakanla: Jangan melakukan tipu daya”. (Muttafaq Alaihi).[7]
Dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW., yang
kami tuliskan diatas memberikan indikasi bahwa didalam islam terdapat aturan
tentang perlindungan konsumen walaupun tidak secara langsung menggunakan istilah konsumen.
B.
Sejarah Hukum Perlindungan Konsumen di Barat
Tumbuhnya sistem
perlindungan konsumen seiring dengan tumbuh dan berkembangnya pola perekonomian
yang makin lama makin pesat.[8] Perhatian
terhadap perlindungan konsumen, terutama di Amerika Serikat (1960-1970-an)
mengalami perkembangan yang sangat signifikan da menjadi objek kajian bidang
ekonomi, sosial, politik dan hukum. Banyak sekali artikel dan buku ditulis
berkenaan dengan gerakan ini. Di Amerika Serikat bahkan pada era tahun-tahun
tersebut berhasil diundangkan banyak peraturan dan dijatuhkan putusan-putusan
hakim yang memperkuat kedudukan consumen.[9]
Secara umum,
sejarah gerakan perlindungan konsumen dapat dibagi dalam empat tahapan[10] :
1.
Tahapan
I (1881-1914)
Kurun waktu ini titik awal munculnya kesadaran masyarakat untuk
melakukan gerakan perlindungan konsumen. Pemicunya, histeria massal akibat
novel karya Upton Sinclair berjudul The Jungle, yang menggambarkan cara
kerja pabrik pengolahan daging di Amerika Serikat yang sangat tidak memenuhi
syarat-syarat kesehatan.
2.
Tahapan
II ( 1920-1940)
Pada kurun waktu ini pula muncul buku berjudul Your Money’s
Worth karya Chase dan Schlink. Karya ini mampu menggugah konsumen atas
hak-hak mereka dalam jual beli. Pada kurun waktu ini muncul slogan: fair
deal, best buy.
3.
Tahapan
III (1950-1960)
Pada dekade 1950-an muncul
keinginan untuk mempersatuakan gerakan perlindungan konsumen dalam lingkup
internasional. Dengan diprakarsai oleh wakil-wakil gerakan konsumen di Amerika
Serikat. Inggris, Belanda, Australia dan Belgia, pada 1 April 1960 berdirilah
International Organization of Consumer Union. Semula organisasi ini
berpusat di Den Haag, Belanda, lalu pindah ke London, Inggris, pada 1993. Dua
tahun kemudian IOCU mengubah namanya menjadi Consumen International (CI).
4.
Tahapan
IV (pasca-1965)
Pasca 1965 sebagai masa pemantapan gerakan perlindungan konsumen,
baik tingkat regional maupun tingkat
internasional. Sampai saat ini dibentuk lima kantor regional, yakni
Amerika Latin dan Karibia berpusat di Cile, Asia Fasifik berpusat di Malasyia,
Afrika Berpusat di Zimbabwe, Eropa Timur dan Tengah berpusat di inggris dan
negara-negara maju juga berpusat di London, Inggris.
Sejak ratusan
tahun yang lalu, di beberapa negara Eropa seperti Inggris, Perancis dan Jerman,
sudah sangat dikenal ungkapan “jangan racuni roti tetanggamu” atau “caveat
emptor” (berhati-hatilah, konsumen). Konsep ini masih terasa sangat bermanfaat
karena kala itu jarak antara konsumen dan produsen masih dekat dan proses
perekonomian belum serumit sekarang.[11]
John F Kennedy
dianggap sebagai pelopor gerakan konsumen modern. Tanggal 15 Maret 1963, dalam
pidatonya di depan publik AS, Kennedy menjabarkan 4 (empat) hak yang dimiliki
konsumen, yaitu: the right to safety (hak atas keamanan), the right to be
informed (hak atas informasi), the right to choose (hak untuk memilih) dan the
right to be heard (hak untuk didengarkan). Untuk mengabadikan peristiwa ini,
Consumers International menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen
Sedunia. Substansi pidato JFK itu kemudian menginspirasi
International Organizations of Consumers Union (IOCU, kini berganti nama
menjadi Consumers International/CI) untuk menguraikannya menjadi 8 (delapan) hak
konsumen. Lihat: Hak dan Tanggung Jawab Konsumen.[12]
Pada 9 April
1985, Majelis Umum PBB memasukkan hak-hak dasar konsumen tersebut ke dalam
“United Nation Guidelines for Consumer Protection”, yaitu panduan dasar bagi
negara-negara anggota PBB untuk membuat kebijakan perlindungan konsumen di
semua negara anggota PBB.[13]
C.
Sejarah Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Titik awal sejarah perlindungan konsumen di Indonesia belum dapat
ditentukan dengan jelas. Demikian juga tentang pentahapan sejarah. Pergerakan
perlindungan konsumen dari sejak awalnya hingga saat ini belum ada pihak yang
melakukannya. Dalam rangka mengkaji perkembangan mengenai perlindungan di
negara kita, NHT Siahaan merangkaikan kurun perkembangan tersebut berikut ini.
Tentu tidak semata-mata dari sudut reaktivitas masyarakat konsumen, seperti
yang terjadi di negara Amerika atau Eropa.[14]
Berikut ini rangkai waktu perlindungan konsumen di negara kita,
lebih banyak didekati dari aspek perkembangan produk hukum yang ada, termasuk
pada fase Hindia Belanda. Tentunya fase-fase perkembangan demikian, tidak
disangkal akan adanya pengaruh perkembangan kehidupan konsumen diluar negeri.
1.
Masa
zaman Hindia Belanda
2.
Masa
Setelah Kemerdekaan hingga tahun 1967
3.
Masa
tahun 1967 hingga 1974
4.
Masa
tahun 1974 hingga sekarang
1.
Masa zaman Hindia Belanda[15]
Pada masa zaman Hindia Belanda, upaya perlindungan konsumen telah
tampak melalui rumusan pasal-pasal dari berbagai peraturan perundang-undangan
yang ada. Meskipun misalnya rumusan-rumusan tersebut tidak secara eksplisit
menyebut istilah konsumen, produsen atau pelaku usaha, namun secara hakiki
objek pengaturannya adalah berkaitan pula terhadap konsumen atau pihak pelaku
usaha. Pengatura pada perlindungan konsumen pada zaman ini dapat kita lihat
antara lain pada:
1.
Burjelijk
Wetboek (BW), yakni Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
2.
Wetboek
van Strafsrecht (WvS), yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
3.
Wetboek
van Koophandel (WvK), yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
2.
Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1967[16]
Dari sudut peraturan perundang-undangan dapat dilihat beberapa
produk perundangan yang sudah dibuat antara lain:
1.
Undang-undang
No. 10 tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.
Undang-undang No.1 tentang Barang menjadi Undang-undang. Undang-undang ini
maksunya untuk menguasai dan mengatur barang-barang apapun yang diperdagangkan
di Indonesia.
2.
PP
No. 9 Tahun 1964 tentang Standart Industri.
3.
Undang-undang
No. 1 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6
tahun 1962 tentang Pokok Perumahan. UU ini sudah diperbaharui setelah
diundangkan UU No.16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun, beserta PP No. 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun sebagai peraturan
oraganiknya.
4.
Undang-undang
No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
3.
Masa Tahun 1967 hingga 1874[17]
Ditandai dengan hadirnya investasi yang amat pesat di Indonesia,
baik dilakukan secara joint venture maupun
investasi dalam negeri. Keran investasi secara pesat dibuka setelah
dikeluarkannya Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) bendasarkan UU
N0 1 tahun 1967 dan UU tentang Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) berdasarkan
UU No 11 tahun 1968. Pada periode inilah Orde Baru lebih menitikberatkan
ekonomi sebagai sector utama dalam merintis pembangunan.
4.
Masa Tahun 1874 Hingga Sekarang
Masalah perlindungan
konsumen yang secara tegas ditangani secara khusus, baru dikenal dan tumbuh di
Indonesia beberapa tahun belakangan ini, sehingga belum mengakar pada segenap
lapisan dan kelompok masyarakat yang ada.[18]
Sejak tahun
1980-an, YLKI memperjuangkan hadirnya legislasi perlindungan konsumen di
Indonesia. Kala itu pemerintah tidak peduli dan malah mengganggap bahwa
penegakan hak-hak konsumen akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi.[19]
Tahun 1981,
YLKI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyusun RUU Perlindungan
Konsumen dan mensosialisasikan ke sejumlah kekuatan politik, tak terkecuali
DPR, namun hasilnya nihil.[20]
Tahun 1990-an,
Departemen Perdagangan RI mulai memiliki kesadaran tentang pentingnya sebuah
produk hukum tentang perlindungan hak konsumen. Namun dua draf RUU Perlindungan
Konsumen yang disusun bersama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan
Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Indonesia tidak pernah dibahas di DPR
RI. Pasca-reformasi, pemerintahan BJ Habibie mengesahkan Undang-Undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada tanggal 20 April 1999. Tepat
setahun kemudian, UUPK secara resmi dinyatakan berlaku.[21]
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Agama RI, Mukadimah Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jakarta: Departemen Agama
RI, 2008.
GPKI. Sekilas Sejarah Perlindungan Konsumen. diakses
dari:
http://www.facebook.com/group.php?gid=69341349214&ref=ts, pada
tanggal 27 September 2011 pukul 14.21.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalany, Al-Hafidh. Bulughul Maram Min
Adilatil Ahkaam. terj. Dani Hidayat. Tasikmalaya: Pustaka Al-Hidayah, 2008.
Juni, Sabarudin. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dilihat
Dari Segi Kerugian Akibat Barang Cacat Dan Berbahaya. Skripsi: Fakultas
Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara, 2002.
Siahaan, N. H.
T. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:
Panta Rei, 2005.
[1]
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen
[2]
Mahasiswa IAIN-SU Fakultas Syariah Jurusan Ahwal Syakhsiyah (Hukum Perdata
Keluarga) semester VII
[3]
Q.S. Al-Baqarah/2: 276.
[4]
Q.S. An-Nisa/4: 161.
[5]
Al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram Min Adilatil Ahkaam,
terj. Dani Hidayat (Tasikmalaya: Pustaka Al-Hidayah, 2008), h. 850.
[6]
Q.S. Al-Baqarah/2: 219.
[7]
Al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany, ibid., h. 849.
[8]
N.H.T Siahaan, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Panta Rei, 2005),
h.289.
[9]
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT.
Sinar Grafika: 2009), h. 1
[10]
Ibid., 2-3.
[11]
GPKI, “Sekilas Sejarah Perlindungan Konsumen”, diakses dari: http://www.facebook.com/group.php?gid=69341349214&ref=ts,
pada tanggal 27 September 2011 pukul 14.21.
[12]
Ibid.
[13]
Ibid.
[14]
N.H.T Siahaan, ibid., h. 290.
[15]
Ibid., h. 297.
[16]
Ibid., h. 299-300.
[17]
Ibid., h. 301-302.
[18]
Sabarudin Juni, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dilihat Dari Segi
Kerugian Akibat Barang Cacat Dan Berbahaya” (Skripsi: Fakultas Hukum Perdata
Universitas Sumatera Utara, 2002), h. 1.
[19]
GPKI, “Sekilas Sejarah Perlindungan Konsumen”, diakses dari: http://www.facebook.com/group.php?gid=69341349214&ref=ts,
pada tanggal 27 September 2011 pukul 14.21.
[20]
Ibid.
[21]
Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar